
Polres Bengkayang – bhabinkamtibmas desa Magmagan Karya Bripka Andi laksanakan imbauan dan sekaligus menyempatkan sosialisasi maklumat kapolda kalbar yaitu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada petani desa magmagan karya kecamatan Lumar kabupaten Bengkayang
Kamis, (13/08/2020).
Isi dari maklumat Kapolda ini Sesuai peraturan UU Pasal 187 dan 188 KUHP,Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Undang-undang nomor 39 tahun 2015 tentang perkebunan,
Selanjutnya permen LH nomor 10 tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Dalam kesempatan ini kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H melalui Bripka Andi mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri maupun bagi warga sekitar.
