

Personel Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat melakukan upaya Pencegahan Karhutla di wilayah kecamatan Siding, Sabtu(9/3/23).
Antisipasi maupun Pencegahan terjadinya Karhutla melalui kegiatan Patroli area permukiman, dan lahan serta memberikan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan, lakukan Patroli, pemasangan Pamlet dan Spanduk di tempat keramaian atau strategis area permukiman warga
Kegiatan seperti ini rutin Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Siding melalui kegiatan DDS nya dan Sambang Desa, Kali ini Bripka Bartolomeus lakukan himbaun temui pemilik lahan area pertanian di dusun Tawang Sikut desa Tawang kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
Berkaitan dengan Karhutla, Bripka Bartolomeus berikan himbaun Sesuai dengan pasal 187 KUHPidana yang berbunyi”Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.