
POLRES BENGKAYANG – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Lumar jajaran Polres Bengkayang Polda Kalbar, melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Anggota bhabinkamtibmas Bripda H.ginting melaksanakan imbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Desa belimbing kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalbar,
Sabtu, 03/10/2020 Pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Lumar Ipda Sunarli,S.Sos,M.H menjelaskan, kami gencar melaksanakan hmimbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Memasuki bulan-bulan kemarau, kami akan terus secara masif melaksanakan imbauan-imbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar bripda H.ginting
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H mengatakan Dalam kesempatan ini pihak Polsek Lumar mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
Kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya.
diharapkan semua warga kec lumar mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak dengan orang lain, pakai masker, dan jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, mari bersama kita putus rantai penyebaran virus corona Juga ditengah pandemi virus corona, tugas kepolisian bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus ini, seperti melalui kegiatan sambang oleh para bhabin maupun sambang oleh petugas patroli,” tegas kapolsek
