polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak Bripka Eko. W, memberikan himbauan Stop Pungli dengan harapan tercipta pelayanan publik yang bersih dari Pungli, (18/02/2020).

Anggota Polsek Teriak melakukan himbauan Stop Pungli kepada masyarakat yang ada di wilayah kec. Teriak dengan menggunakan Benner yang mana di dalam di dalamnya tercantum nomor call center bagi yang ingin mengadukan apa bila menemukan praktek pungli di wilayah kec. Teriak.

Anggota Polsek Teriak juga menyampaikan bahwa praktek pungli merupakan tindakan menyimpang yang melanggar hukum dan dapat di pidana apa bila terbukti melakukan pungli.

Hal tersebutlah yang di sampaikan oleh anggota Polsek Teriak dalam menyampaikan himbauan Stop Pungli kepada masyarakat agar tercipta pelayanan publik yang bersih dari Pungli.

Penulis : Makarius Putra Baraga.