Polres Bengkayang – Anggota Polsek Teriak Bripka Eko. W, ingatkan warga agar tidak melanggar hukum dengan imbau tidak lakukan karhutla, Kamis (23/07/2020).
Anggota Polsek Teriak laksanakan kegiatan rutin kepolisian untuk mengimbau warga di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini anggota Polsek Teriak mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara di bakar karena hal tersebut melanggar hukum yang berlaku di Indonesia mengingat dampak buruk dari karhutla.
Apalagi pada saat ini sudah memasuki musim kemarau di mana petani biasanya melakukan pembukaan lahan pertanian dan kerawanan terjadinya karhutla lebih tinggi karena lahan menjadi kering.
Dengan adanya imbauan oleh anggota Polsek Teriak ini di harapkan agar warga terkhusus di wilayah kec. Teriak tidak melakukan pelanggaran hukum membakar hutan dan lahan.
Penulis : Makarius Putra Baraga