polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak Brigadir Inti, himbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan di wilayah Teriak, (09/03/2020).

Anggota Polsek Teriak menghimbau masyarakat terutama para pemilik lahan yang ada di wilayah kec. Teriak agar lebih berhati-hati saat melakukan pembukaan lahan baru.

Anggota Polsek Teriak juga mengarahkan agar menggunakan metode lain dari pada metode pembakaran lahan, karena hal tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang dan ancamannya adalah pidana dan denda bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Hal tersebutlah yang di sampaikan oleh anggota Kepolisian Sektor Teriak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah kec. Teriak.

Penulis : Makarius putra baraga