
Polres Bengkayang – Anggota Polsek Teriak Brigadir Sanggra. S laksanakan giat cegah budaya pungli berkembang di wilayah Teriak, Rabu (01/07/2020).
Di jelaskan oleh anggota Polsek Teriak bahwa perbuatan memberi dan menerima pungli itu adalah perbuatan tidak baik dan melawan hukum, sangat tidak dibenarkan karena dapat merusak moral bangsa.
Sehingga budaya pungli di anggap sudah biasa dan akan terus berlangsung, hal tersebutlah yang tentunya di harapkan tidak terjadi.
Karena apa bila budaya pungli terus berlangsung maka akan merepotkan atau membebankan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Oleh karenanya anggota Polsek Teriak memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menolak adanya pungli agar pungli tidak membudaya dan segera dapat du berantas sehingga terwujud wilayah Teriak yang terbebas dari oknum pungli.
Penulis : Makarius Putra Baraga
