polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak Bripka Eka. H., kampanyekan Stop Pungli kepada masyarakat di wilayah hukum mapolsek Teriak, (03/03/2020).

Anggota Polsek Teriak mengkampanyekan kepada masyarakat di wilayah hukum mapolsek Teriak, dengan memberikan himbauan mengenai Pungutan Liar tersebut bahwa praktek pungli merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan dapat di pidanakan apa bila terbukti melakukan pungutan Liar.

Himbauan yang di berikan ini di maksudkan agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari pungutan liar, sehingga tidak mempersulit masyarakat kalangan menengah ke bawah khususnya warga masyarakat yang ada di wilayah kec. Teriak.

Hal tersebutpun di sambut baik oleh masyarakat sekitar dan berharap agar giat tersebut rutin di laksanakan karena sangat membantu masyarakat agar tidak di temukan kecurangan dalam pelayanan masyarakat.

Penulis : Makarius Putra Baraga.