Polres Bengkayang – Anggota Polsek Teriak Bripda Makarius Putra. B, berikan pemahaman kepada warga agar tidak lakukan pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (27/06/2020).

Dalam giat ini anggota Polsek Teriak menjelaskan kepada masyarakat bahwa membakar hutan merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat di pidanakan apa bila terbukti menjadi pelaku penyebab karhutla.

Oleh karenanya anggota polsek Teriak berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pada saat membersihkan lahan sebaiknya tidak menggunakan metode pembakaran dan sebaiknya kayu-kayu tersebut di manfaatkan untuk hal lainnya seperti untuk kayu bakar.

Dengan adanya arahan yang berikan oleh anggota Polsek Teriak ini di harapkan ke depan tidak di temukan kembali masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kec. Teriak.

Penulis : Makarius putra baraga