Polres Bengkayang – Anggota Polsek Teriak Brigadir Inti jelaskan pengertian pungli dan ajak warga berantas hal tersebut, Minggu (25/07/2020).

Anggota Polsek Teriak dalam hal ini melaksanakan kegiatan imbauan untuk sapu bersih pungli di wilayah kec. Teriak dengan menyampaikan kepada masyarakat mengenai pengertian pungli.

Di jelaskan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Hal tersebut sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi oleh karenanya anggota Polsek Teriak mengimbau agar pungli harus di berantas sehingga masyarakat tidak menjadi korban dari oknum pelaku pungli tersebut.

Penulis : Makarius Putra Baraga