Polres Bengkayang – Polsek Sungai Betung – Anggota Polsek Sungai Betung Polres Bengkayang Bripka Purwanto memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Sungai Betung tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla. Rabu (10/02/2021)

“kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap” ungkap Bripka Purwanto.

Kapolsek Sungai Betung IPTU Andri Supriyanto juga menjelaskan, Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Sungai Betung agar bisa menghubungi Polsek Sungai Betung untuk segera di tindaklanjuti.