
Polres Bengkayang – Untuk memutus mata rantai virus corona, Ka Jaga Regu III Polsek Seluas Brigadir Times Tempelkan Imbauan Banner Larangan Mudik kepada warga yang ada di Dusun Pejampi Desa Mayak Kecamatan Seluas, Senin (25/5/2020).
“Agar warga mentaatinya untuk tidak mudik di luar kota menggingat masih mewabahnya virus Corona,” sambungnya.
Brigadir Times mengatakan bahwa dengan di tempelkan imbauan banner larangan Mudik lebaran agar masyarakat lebih waspada terhadap virus Corona dan meminta semua pihak mendukung demi keselamatan masyarakat sendiri.
“Kita juga meminta kepada semua pihak mendukung program tersebut, ini dilakukan demi kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Brigadir Times
Maka ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Seluas untuk tidak melakukan mudik.
“Dengan adanya imbauan ini bertujuan untuk kepentingan keselamatan kita bersama,” tutup Ka Jaga Regu III.
