Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Dipimpin Kasi Humas, Ipda Lilik Aruwan, anggota Polsek Samalantan Polres Bengkayang turun kejalan sosialisasikan prokes (protokol kesehatan) Covid 19, Selasa 26 Januari 2021 pagi.
Berlokasi diruas jalan raya Desa Samalantan Kecamatan Samalantan, sosialisasi digelar guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 diwilayah hukum Polsek Samalantan.
Kepada warga khususnya para pengendara yang kedapatan tidak terapkan prokes covid 19 seperti penggunaan masker, langsung diberikan edukasi serta tindakan peringatan secara tertulis.
Menurut Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring, tindakan tertulis yang diberikan berupa sanksi surat pernyataan, yang isinya tentang tidak akan mengulangi pelanggaran prokes covid 19.
“Sebagai peringatan, kita sanksi dengan surat pernyataan, jika kedapatan tidak bermasker lagi, akan ada saksi lainnya,” ungkap Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa penerapkan prokes begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.
Penulis : Humas Polsek Samalantan.
