polresbengkayang.com – Anggota Polsek Capkala Polres Bengkayang memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Capkala tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Sabtu Tanggal 21 Maret 2020 Sekitar Jam 10.30 Wiba.

“kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahu-n2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Capkala agar bisa menghubungi polsek Capkala dan akan segera di tidak lanjuti.

Penulis: Nanang. R