
polresbengkayang.com – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkayang Polres Bengkayang Bripka Deri memberikan Himbuan kepada warga desa Bianaan khususnya warga masyarakat kecamatan Bengkayang tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari SeninTanggal 04 Mei 2020.
Kegiatan himbauan Karhutla yang di sampai Bripka Deri kepada warga Desa Tirta Kencana adalah, untuk mencegah terjadi kebakaran lahan dan hutan di Desa Tirta Kencana.
Menyampaikan himbauan yang dilaksanakan, dengan menggunakan banner yang bertuliskan stop Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dijelaskan Bripka Deri bahwa, untuk saat ini wilayah hukum Polsek Bengkayang tidak ada tanda tanda kebakaran hutan dan lahan”.ujarnya’.
