
polresbengkayang.com – Anggota Kepolisian Sektor Teriak Bripda Makarius P.B., memberikan himbauan Stop Peti kepada masyarakat di wilayah kec. Teriak, (28/02/2020).
Dalam himbauannya anggota Polsek Teriak menjelaskan bahwa Kegiatan dari penambangan emas tanpa izin merupakan kegiatan ilegal yang tidak di benarkan di mata hukum serta dapat di pidanakan.
Serta dampak buruk yang di hasilkan karena limbah dari kegiatan peti itu sendiri merupakan limbah yang tercampur dengan zat merkuri yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengingat banyak nya dampak negatif yang di hasilkan oleh kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebutlah anggota Kepolisian Sektor Teriak berupaya untuk menjaga kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar dengan memberikan himbauan Stop Peti kepada masyarakat yang ada di wilayah kec. Teriak.
Penulis : Makarius Putra Baraga
