polresbengkayang.com – Polsek Jagoi Babang menerima pengaduan pengancaman dari warga Dusun Take Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang berinisial “TV” yang mengancam adalah anak kandungnya sendiri berinisial “JE” umur 15 tahun.

Kejadian pengancaman tersebut terjadi pada hari Jumat, 28 juni 2019 saat Sdri “TV” mengetahui uang miliknya berjumlah Rp 3000.000-, (tiga juta rupiah) di curi oleh anaknya sendiri Sdr “JE” yang mana uang tersebut di simpan di dalam kamar.

Pada saat dilakukan penangkapan oleh Polsek Jagoi Babang di rumah korban, pelaku di introgasi ternyata uang yang di curi tersebut sudah habis untuk memperbaiki sepeda motor dan membeli beberapa paket sabu untuk di pakai sendiri, setelah di tangkap dan di bawa ke Polsek Jagoi Babang pelaku mengakui sudah lama memakai narkoba jenis sabu.

Berdasarkan kejadian dan keterangan anaknya tersebut, orang tua pelaku menitipkan anaknya ke Polsek Jagoi Babang untuk dilakukan pembinaan dan melakukan pengembangan kasus tersebut, agar pelaku/anak korban tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Orang tua pelaku yang juga korban pengancaman berterima kasih kepada Polsek Jagoi Babang atas tindakan yang dilakukan terhadap anaknya.

Penulis: Feri Santoso