
Polres Bengkayang – Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar menerima laporan penganiayaan yang mengakibatkan korban dirawat dirumah sakit dan tidak sadarkan diri.
Bertempat di Ds. Pisak Dsn. Semadum rt.002 rw.004, Kec. Tujuh Belas Kab. Bengkayang, Polsek Sanggau Ledo menerima laporan penganiayaan yang mengakibatkan korban dirawat dirumah sakit dan sampai berita ini diturunkan korban belum sadarkan diri.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 78 /B/VIII/RES.1.6/2020/ Sek Sanggau Ledo tanggal 04 Agustus 2020 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Seorang warga didusun yang sama dengan korban berinisial NR melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial BB tepatnya dirumah pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar jam 09.00 wib awalnya korban Sdr. BB bertamu bersama mertuanya kerumah pelaku NR. Dirumah pelaku Sdr. BB dan mertuanya ditawari minuman alkohol dan dinikmati mereka bersama-sama. Setelah sekian waktu berlalu sambil mengobrol dan minum minuman beralkohol tersebut sekira pukul 14.00 wib terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban sdr. BB, sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku NR terhadap korban sdr. BB yang terjadi dirumah sdr. NR”, Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. menjelaskan kronologisnya.
“Adapun cara pelaku menganiaya korban dengan cara melemparkan sebilah parang dengan panjang 45 cm dan mengenai bagian punggung sebelah kanan serta membacok kepala sdr. BB bagian belakang menggunakan sebilah parang dengan ukuran panjang 80 cm, yang mengakibatkan Sdr. BB sampai tidak sadarkan diri (pingsan)”, lanjut Dwiyanto.
“Setelah kejadian tersebut sdr. BB dibawa ke puskesmas Sanggau Ledo untuk diobati dan kemudian dirujuk RSUD ABDUL AZIS Singkawang untuk penanganan medis lebih lanjut”, Dwiyanto melanjutkan.
Adapun barang bukti yang disita atas kejadian tersebut berupa 1 ( satu ) buah parang berukuran 80 cm dan 1 (satu ) buah parang berukuran 45 cm.
Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
