
Polres Bengkayang – Minggu 14 Juni 2020, Pungli merupakan prilaku oknum yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, dalam praktek nya pungli terjadi hampir disemua pelayaan publik pemerintah yg telah tejadi sejak kurun waktu tertentu dan sangat merugikan masyarakat, untuk meminalisis terjadinya praktek pungli di kec.sungai betung Kapolsek sungai betung telah mengarahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk terus lakukan sosialisasi kepada warga.
Sepertu yang dilakukan Bhabinkamtibmas Brigadir Lemunson yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Suka Bangun pada saat melakukan sambang di dusun sengkabang bawah desa suka bangun kec.sungai betung berkesempatan menemui warga binaanya unthn mensosialisasikan larangan pungli.
Brigadir Lemunson menjelaskan Aturan hukum yang berkaitan dengan larangan pungli tersebut kepada warga, yang memberi dan menerima,keduanya dapat dipidana,karena pungli terjadi apabila kedua pihak dalam keadaan sadar setuju untuk memberi dan menerima agar urusan dapat berjalan dengan lancar”ujar Brigadir Lemunson mengedukasi warganya.
Tanggapan Warga Desa yang mendapatkan edukasi terkait larangan pungli dari Brigadir Lemunson menyambut positif, dengan edukasj menggunakan bahasa yang simpel sangat mudah diterima dan dimengerti masyarakat dan pada akhirnya masyarakat akan tahu bahwa pungli tersebut merupakan suatu perbuatan pidana,ujar salah satu warga.
Warga pun berharap kegiatan serupa agar terus dilakukan, karena dengan adanya sosialisasi dan edukasi dari aparat penegak hukum setidaknya dapat menambah pengetahuan masyarakat agar tidak terjebak ikut andil dalam melakukan suatu tindak pidana, yang dapat berakibat buruk bagi warga.
Penulis : Petrus
