
polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak AIPTU ALEXANDER. H, mengupayakan agar tercipta wilayah hukum Polsek Teriak yang bebas dari praktek pungli dengan memberikan himbauan kepada masyarakat, (16/11/2019).
AIPTU ALEXANDER. H, menyampaikan kepada masyarakat bahwa untuk menciptakan wilayah kec. Teriak yang bebas dari pungutan liar adalah pekerjaan tidak mudah, karena itu anggota personil Polsek Teriak tersebut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadi nya praktek pungli dan melaporkan apabila mengetahui atau pun mendapati ada yang melakukan praktek pungli di wilayah tersebut,
Selain itu di sampaikan juga oleh anggota Polsek Teriak kepada masyarakat agar jangan memberi, jangan menerima pungli karena baik yang menerima atau pun yang memberikan pungli tersebut merupakan perbuatan yang tidak di benarkan dan dapat di tindak pidana, lawan dan laporkan segera kepada Polsek Teriak apa bila ada menemukan praktek pungli.
Anggota personil Polsek Teriak berharap dengan adanya upaya pencegahan pungli melalui himbauan kepada masyarakat ini dapat menciptakan wilayah kec. Teriak yang bebas pungutan liar yang merupakan tindakan yang melawan hukum dan tidak di benarkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Makarius Putra Baraga
