Polres Bengkayang – Anggota Polsek Samalantan Polres Bengkayang Polda Kalbar, Aipda Erixon Simanjuntak Sosialisasikan larangan memberi ataupun menerima pungutan liar ke masyarakat, Senin (21/6/2021) pagi.

Sosialisasi di Mapolsek Samalantan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pelayanan yang diberikan Polsek Samalantan bersifat gratis atau tidak dipungut bayaran apapun.

Selain itu, guna mencegah aksi pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, disampaikan juga imbauan agar segera melaporkan jika menemukan adanya praktek pungli.

Adapun sosialisasi atau kampanye seperti ini rutin digelar Polsek Samalantan setiap harinya, dengan harapan agar tidak terjadi praktek pungli diwilayah hukumnya.