

Dalam kesempatan ini bhabinkamtibmas Desa Bangun Sari bahwa bertujuan untuk memberikan edukasi serta menghimbau warga agar tidak membakar hutan/lahan.
Dengan Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di kecamatan Teriak. Selain itu, bahaya membuka hutan/lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melakukan pembakaran hutan/lahan.
Kapolsek Teriak Iptu Jumadi, S.H. membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat singkawang Timur mengerti dan memahami betul-betul ia apa yang disampaikan petugas bhabinkamtibmas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.