Polsek Capkala – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Capkala Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Capkala. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Capkala menyampaikan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat binaannya di Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang. Kamis (28/07/2022).

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kapolsek Capkala IPDA Hasan Abdullah, S.H., M.H. mengatakan Bhabinkamtibmas Polsek Capkala menyampaikan himbauan Stop Karhutla dengan media peraga banner dengan tujuan agar warga masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

“Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui media peraga banner tentang Stop Karhutla, serta pesan Kamtibmas agar kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta menyampaikan sanksi pidana serta peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran Hutan dan Lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegas IPDA Hasan Abdullah, S.H., M.H.

Semoga dengan adanya sosialisasi semacam ini dapat memberikan pemahaman dan pola pikir kepada masyarakat terkait dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan.