Polres Bengkayang – Polsek Teriak, Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lulang Briptu Susianto melaksanakan kegiatan Himbau dan memberikan edukasi tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada warga Desa Lulang Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang pada hari Kamis (28/07/2022) Pagi.

Sosialisasi dan himbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan dengan cara di bakar sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada pagi hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap Briptu Susianto.