Bhabinkamtibmas Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripda Dainel Harris memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) usai bersama sama melakukan penyisiran di Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang.

“Kita ingatkan masyarakat jangan membakar hutan dan lahan, kalau terbukti membakar hutan dan lahan, langsung di Pidana penjara 10 tahun menanti,” kata Bripda Dainel Harris kepada Warga, Selasa (12/07/2022).

Bripda Dainel Harris mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara.

“Kan masih ada cara lain dalam membuka lahan, tanpa harus dibakar. Bisa saja melakukan secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar,” ingat dia.

Masyarakat berpendapat, dengan adanya Patroli Karhutla bersama Bhabinkamtibmas dan masyarakat, hal itu sangat bermanfaat.