
Polres Bengkayang – Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkoba kembali dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar.
Barang Bukti Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan Kasus oleh Pos Komando Kompi (KOKI) Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Jagoi Babang bekerasama dengan Sat Narkoba Polres Bengkayang pada Selasa 21 Desember 2021 lalu.
Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial U (34) warga Kecamatan Seluas Kab. Bengkayang dan A (24) warga Kecamatan Menjalin Kab. Landak. Pemusnahaan Barang Bukti ini dilaksanakan pada, Kamis (30/12/2021) di Mapolres Bengkayang.
“Dari pengungkapan itu diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,05 gram dan dilakukan pengujian positif mengandung zat metamfetamin”, kata Kasat Narkoba IPTU Maju K. Siregar, SH. MH.
Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0, 10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Kemudian 2,95 gram dimusnahkan pada kegiatan kita hari ini”, ucap IPTU Maju K. Siregar.
Sebelum di musnahkan, barang bukti narkoba ini terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan alat Screening Drugs. Apabila cairan kuning berubah menjadi warna ungu maka dapat dipastikan ini sabu.
IPTU Maju K. Siregar menyebutkan pemusnahan Narkoba ini berdasarkan pasal 91 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Disana disebutkan bahwa barang sitaan atau barang bukti yang sudah memperoleh status wajib dimusnahakan paling lama 7 hari setelah memperoleh ketetapan dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama”, tutup IPTU Maju K. Siregar.
