Personil Polsek Capkala Polres Bengkayang, Polda Kalbar, Brigadir Irwan.S melaksanakan patroli dialogis serta Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Kec. Capkala Kab. Bengkayang, Kalbar, Selasa (28/12/2021).

Brigadir Irwan.S mengatakan bahwa patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Capkala.
Lebih lanjut Brigadir Irwan.S menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak bagi lingkungan pencemaran udara dan kesehatan,” ungkapnya.

Tak lupa Brigadir Irwan.s juga menyampaikan Sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan tertuang di dalam Pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

“Mari jaga kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya dengan tidak mengolah hutan & lahan dengan cara membakarnya”, tutup Brigadir Irwan.S.