Bhabinkamtibmas Polsek Monterado Brigadir Gustian bersama warga Kec. Monterado bentangkan banner dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Monterado, Selasa (14/09).

Bhabinkamtibmas Brigadir Gustian menyampaikan dengan humanis, agar warga dapat memahami akibat dan sanksi hukum terhadap pembakar hutan dan lahan.

“Membuka lahan dengan cara membakar dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan polusi udara serta ada ketentuan hukum yang dikenakan bagi pelaku pembakarnya”, pungkas Brigadir Gustian.

Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar ditempat terpisah mengatakan, Kegiatan imbauan cegah terjadinya Karhutla terus disampaikan ke warga masyarakat Kec. Monterado.

“Diharapkan himbauan ini bisa diterima dan dimengerti masyarakat sehingga tidak terjadi Karhutla diwilkum Polsek Monterado Polres Bengkayang”, ungkap Kapolsek IPDA Kusnandar.