Persoalan Rumah tangga adalah persoalan yang paling kompleks yang sering terjadi di tengah – tengah kehidupan Masyarakat, banyak Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di akibatkan oleh Faktor Kesulitan Ekonomi, Kurangnya Komunikasi yang Harmonis antara pasangan suami isteri bahkan pula ada persoalan KDRT yang di akibatkan karena di antara pasangan suami isteri yang mempunyai sifat yang pencemburu atas pasangannya sehingga aksi KDRT sering terjadi dalam kehidupan Rumah tangga.

Seperti halnya yang terjadi kepada warga Desa Dayung Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, Akibat tidak mampu memikirkan kondisi kehidupan ekonominya membuatnya larut dalam krisis batin yang berkepanjangan, Jeki bukannya berupaya mencari Solusi atas permasalahan yang di hadapinya dengan mencoba berkonsultasi dengan teman, keluarga atau bahkan Pemerintah Desa mengenai situasi dan kondisi kehidupan keluarganya namun malah menjadikan Minuman keras sebagai pelarian, akhirnya apa yang tidak di inginkan terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 jam 23.30 Wib Jeki dalam keadaan kondisi Mabuk mendatangi Isterinya dan langsung memukulnya, hanya karena Jeki merasa ketika ia datang kerumah Isterinya tidak dibukakan pintu karna kondisi istri lagi sakit, atas peristiwa tersebut Kepala Desa Dayung David Nimrod melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Ledo dan Angota Polsek Ledo langsung mendatangi Rumah Jeki yang berada di Desa Dayung.

Bersama dengan Anggota Piket dan Unit Reskrim Polsek Ledo Jeki langsung dibawa ke Mapolsek Ledo untuk di amankan.

Pada awalnya Eka Purnama Sari ngotot berkeberatan atas perbuatan Jeki Suaminya terhadapnya, sehingga sudah meminta Pihak Polsek Ledo untuk menerima Laporannya, Namun karena Bhabinkamtibmas Desa Dayung Briptu Tan Deden dan Unit Reskrim Polsek Ledo Telah memberikan Pembinaan terhadap suaminya selama 07 Hari di dalam pengawasannya polsek Ledo dan melihat perkembangan perubahan sikap yang di perlihatkan Oleh Jeki maka isterinya kemudian secara sadar dan demi masa depan anak-anaknya meminta agar Laporannya dapat di selesaikan secara musyawarah dengan catatan Jeki harus membuat kesepakatan untuk tidak mengulangi Perbuatannya di kemudian Hari.

Dikesempatan tersebut juga, Bhabinkamtibmas Briptu Tan Deden menghimbau kepada semua pihak agar setiap permasalahan yang terjadi di dalam hubungan rumah tangga dapat di selesaikan secara baik-baik jangan dengan cara-cara kekerasan, ingat sekarang ini ada undang-undangan tentang KDRT dan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak yang sudah pasti ancaman hukumannya di atas 5 tahun Penjara, ini akibat dari mengkonsumsi Minuman Keras tak sadar kita semua Bahwa menegak miras akan membuat akal sehat kita hilang dan akhirnya hanya masalah yang di dapatkan.

“Saya berharap Pula agar perbuatan ini tidak di ulangi lagi, sayangilah Keluarga ingat peran isteri sangat penting dalam hubungan rumah tangga jadi hargai segala pengorbanan isteri selama membina kehidupan Rumah tangga, Isteri dan anak adalah tanggung jawab suami di dunia dan akhirat,” tambah Briptu Deden.