
Polres Bengkayang. Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Ledo gencar lakukan sosialisasi dan himbauan stop Praktek pungli (pungutan liar) diwilkum Polsek Ledo. Kamis/3/Juni/2021.
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Polres Bengkayang terus melaksanakan sosialisasi Stop praktek Pungli (Pungutan Liar) diwilkum Polsek Ledo, Stop Praktek Pungli adalah larangan untuk memberikan dan menerima baik dilakukan oleh warga masyarakat maupun lembaga pemerintahan, Polri dan lembaga instansi pemerintah lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat pada saat memberikan pelayanan publik.
Dijelaskan oleh bhabinkamtibmas Polsek Ledo kepada warga bahwa perbuatan memberi dan menerima pada saat mendapatkan dan memberikan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan suap atau dikenal dengan perbuatan Pungli, perbuatan yang tidak baik dan melawan hukum dan sangat tidak dibenarkan karena dapat merusak moral bangsa Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Ledo tentang sosialisasi dan himbauan “Stop Pungli” sosialisasi dan pembinaan dikalangan warga masyarakat Kecamatan Ledo dengan harapan di wilkum polsek Ledo bebas dari perbuatan praktek Pungli.
