
Bengkayang – Satlantas Polres Bengkayang melakukan penindakan enam kendaraan bermotor yang terjaring aksi balapan liar.
Enam kendaraan motor tersebut akan dikenakan sanksi tilang administrasi sebesar Rp 3 juta serta barang bukti motor di tahan selama 1 bulan.
“Balapan Liar itu sudah bertentangan dengan Pasal 297 junto Pasal 115 ayat D. Pasal ini berbunyi berbalapan dengan kendaraan lain di Jalan Raya itu dilarang. Dan itu merupakan denda yang paling tinggi terhadap pelanggaran lalulintas yaitu sebesar Rp 3 juta,” kata Kasat Lantas Polres Bengkayang Akp Tri teguh Mulyono, S.H., Selasa 25 Mei 2021.
Penindakan enam motor tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Bengkayang bersama anggota Sat Sabhara Polres Bengkayang.
“Operasi kegiatan itu pada Selasa Sore pukul 17.00 Wib, kami bersama Sat Sabhara Polres Bengkayang berhasil menjaring kendaraan balap liar sebanyak 6 kendaraan diseputaran Jalan Guna Baru Bengkayang,” ucapnya.
