Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Bripka Aji. S, sampaikan pesan kamtibmas terkait larangan penambangan emas tanpa izin, Kamis (25/03/2021).
Penyampaian pesan kamtibmas terkait larangan penambangan emas tanpa izin di laksanakan oleh personil polsek Teriak kepada warga sekitar wilayah hukumnya tersebut.
Dalam pesan tersebut di jelaskan bahwa pelaku penambangan emas tanpa izin dapat di kenakan hukuman pidana di karenakan penambangan emas tanpa izin itu sendiri merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin apabila di biarkan berlangsung juga di khawatirkan akan menimbulkan berbagai permasalahan mulai dari pencemaran lingkungan hingga kesehatan warga sekitar wilayah tambang.
Maka dari itu personil polsek Teriak mengimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Penulis : Makarius Putra Baraga