Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Brigadir R. Deli, sampaikan larangan penambangan emas tanpa izin kepada warga sekitar, Sabtu (20/03/2021).
Personil polsek Teriak dalam giat ini melaksanakan penyampaian imbauan kepada warga terkait larangan penambangan emas tanpa izin.
Larangan kegiatan penambangan emas tanpa izin ini tentu saja bertujuan untuk melestarikan lingkungan di sekitar wilayah kecamatan Teriak.
Karena keberadaan penambangan emas tanpa izin ini dapat merusak dan bahkan mencemari lingkungan sekitar tempat wilayah yang di tambang.
Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan limbah yang di hasilkan dalam pengerjaan penambangan emas tanpa izin mengandung raksa.
Dan raksa ini lah yang berbahaya bagi lingkungan sekitar dan juga berbahaya bagi kesehatan manusia apabila sampai terpapar.
Penulis : Makarius Putra Baraga
