Polres Bengkayang. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ledo memberikan himbauan dan Sosialisasi kepada warga tentang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ledo. Rabu/17/Maret/2021.

Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana menyampaikan sosialisasi dan himbauan yang di lakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Ledo ditujukan kepada warga kecamatan Ledo yang masih melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin disepanjang aliran sungai Kecamatan Ledo maupun yang di darat.

Himbauan dan sosialisasi terus dan rutin dilakukan agar warga masyarakat dapat memahami dampak dari aktifitas penambangan emas tanpa ijin (peti) karena kegiatan tersebut dampak buruknya sangat jelas dan nyata seperti kerusakan lingkungan tercemarnya aliran sungai dan lain sebagainya.

Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana menuturkan bahwa larangan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tersebut diatur dan berdasarkan undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batubara, hukumannya jelas bagi pelaku penambangan emas secara ilegal yaitu dengan ancaman pidana selama 10 tahun dan denda 10 milyar Rupiah. Tutur Iptu Asep Maulana

Dengan adanya himbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas ini di harapkan kepada seluruh warga masyarakat kecamatan Ledo (ditujukan kepada warga yang beraktifitas Atau yang melakukan penambangan emas secara ilegal) agar segera di hentikan dan tidak boleh lagi melakukan kegiatan PETI di wilayah hukum kecamatan Ledo ini.