Polres Bengkayang – Dalam rangka Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personil Polsek Monterado Brigadir I.Nyoman Gustian terus melakukan sosialisasi Karhutla ke warga masyarakat Kec. Monterado, Sabtu(06/03)siang.

Brigadir I.Nyoman Gustian menyampaikan ke warga bahwa Dampak negatif yang ditimbulkan dan sanksi hukum apabila melakukan pembakaran hutan.

“Membakar hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, menimbulkan kabut asap dan menyebabkan sesak nafas serta infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)”, ucap Brigadir I.Nyoman Gustian.

Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar mengatakan himbauan dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu dan mengerti bahwa membakar hutan atau lahan melanggar hukum dan berdampak buruk.

“Pembakaran hutan atau lahan adalah suatu perbuatan kejahatan dan dapat di proses hukum. Selain itu, membakar hutan atau lahan dapat merugikan banyak aspek kehidupan, hal tersebutlah yang ingin kami jelaskan kepada masyarakat dengan sosialisasi Karhutla ini”, terang Kapolsek IPDA Kusnandar

Penulis : Humas Polsek Monterado