Polres Bengkayang. Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana bersama personilnya melaksanakan sosialisasi larangan PETI, di kecamatan Ledo, Selasa/2 maret 2021.
Dalam rangka mencegah meluasnya aktivitas PETI di wilkum Polsek Ledo yang dapat merusak ekosistem alam/sungai. Larangan melakukan aktivitas PETI berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dengan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar, “tegas Kapolsek ledo Iptu Asep Maulana”.
Kapolsek mengatakan selain Sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, pihaknya juga melakukan pembentangan spanduk larangan PETI yang sebarkan oleh para bhabinkamtibmas Polsek Ledo sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga pekerja emas tanpa izin, agar meninggalkan aktivitas itu, karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Kegiatan sosialisasi dan pembentangan spanduk terkait larangan PETI ini, Kapolsek Ledo beserta jajarannya akan terus lakukan sehingga pesan pesan dan sosialisasi berjalan efektif dan sampai kepada warga ataupun pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa, dengan tujuan untuk menjaga lingkungan sehingga terhindar dari kerusakan alam, tercemarnya aliran air sungai dan tanah longsor, tukasnya.
Dalam UU RI Nomor 04 Tahun 2009, kata Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana dan telah dijelaskan mengenai larangan keras untuk tidak melakukan aktivitas PETI, dan dihimbauan serta di ingatkan kepada warga apabila masih ada oknum warga yang melakukan kegiatan penambangan Emas Tanpa Ijin di Wilkum Ledo ini maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum.
Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana sangat berharap agar warga yang melakukan PETI dapat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
