Polres Bengkayang – Imbauan stop pungli di sampaikan oleh personil polsek Teriak Brigadir Inti demi menjaga keamanan wilayah hukumnya, Senin (01/03/2021).
Praktek pungutan liar merupakan suatu tindakan melawan hukum dengan tujuan Memperoleh keuntungan pribadi dengan memberikan pengenaan biaya yang tidak seharusnya biaya tersebut di kenakan.
Dan biasanya pada saat penerapan hal tersebut pelaku pungutan liar akan mengorbankan masyarakat sebagai sasaran prakteknya.
Mengingat hal tersebut maka pungutan liar merupakan salah satu gangguan yang dapat menyebabkan keresahan pada masyarakat yang akan menerima pelayanan publik.
Maka dari itu di upayakan oleh personil polsek Teriak untuk mencegah adanya tindakan pungutan liar di wilayah hukumnya tersebut.
Upaya tersebut di laksanakan dengan menyampaikan imbauan agar warga sekitar ikut mencegah apa bila ada di temukan nya tindak pungli dengan segera melaporkan pada pihak polsek Teriak.
Penulis : Makarius Putra Baraga
