Patroli “OPERASI YUSTISI” Sebagaimana Peraturan Bupati Bengkayang nomor 36 tahun 2020, tentang Penegakan, Pendisiplinan,Pencegahan dan memutus mata rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan mentaati Protokol Kesehatan, serta memberikan himbauan, Teguran tertulis maupun teguran Lisan di Wilkum Polsek Sungai Raya, pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021, jam 22.00 wib s/d 23.00 wib.
Pelaksana :
1. BRIPKA ADE.Y (KA SPKT1)
2. BRIPKA ERIYANTO (BHABINKAMTIBMAS)
Kendaraan dan alat peraga yang digunakan :
– Kendaraan Roda 2 Patroli
– Peraturan Bupati Bengkayang
– Maklumat Kapolri
Adapun tempat-tempat yang diberikan Himbauan tersebut sbb :
1. Warung;
2. Pedagang Kaki Lima;
3. Lingkungan masyarakat.
