Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDTT RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perencanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) di Desa Pawangi, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang. Kamis, 28/01/2021.
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) Pemutahiran dan Penetapan Calon Penerima Bantuan Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahun 2021 dengan Agenda Evaluasi, Validasi dan Penetapan Kembali Calon Penerima BLT-DD. Kegiatan ini yang di mulai pada pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pawangi, yang di hadiri oleh Camat Capkala yang di wakili oleh Kasi Ekbang Bapak Pohir, SH, Kepala Desa Pawangi Bapak Supianto beserta Staf, Bhabinkamtibmas Bripka Aldiansyah mewakili Kapolsek, Ketua BPD Bapak Amir Kunaeni, Tokoh agama, Tokoh adat, linmas, pengerak PKK, dan beberapa warga masyarakat.
Adapun Musyawarah Desa tersebut adalah untuk melakukan validasi Data KPM BLT-DD Tahun 2021 untuk menetapkan penerima sesuai kriteria Keluarga Miskin/Tidak Mampu sebagai penerima BLT-DD atau Program Jaring Pengaman Sosial Lainnya. Hasil dari Musyawarah Ksusus Desa.
Forum Musyawarah Desa telah melakukan validasi terhadap seluruh Data BLT-DD Desa. Jumlah KPM untuk penerima BLT-DD Tahun 2021 tetap menjadi 120 KPM.
Bhabinkamtibmas Bripka Aldiansyah berpesan, “penyaluran BLT-DD tahun 2021 di desa Pawangi di laksanakan sesuai aturan, dan dalam pelaksanaan pendistribusiannnya tetap mematuhi protokol kesehatan”.
“BTL-DD diberikan untuk warga yang terkena dampak pandemi covid-19, jangan bantuannya mau, sementara protokol kesehatan tidak mau mematuhi”. sambung Bripka Aldiansyah.
Penulis: Binmas Capkala.
