Polres Bengkayang – Personil polsek Teriak Brigadir R. Deli cegah keberadaan pungli di wilayah hukumnya, Jumat (22/01/2021).

Keberadaan praktek pungutan liar di yakinkan akan membawa dampak buruk yang bersifat merugikan di lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu Brigadir R. Deli terus berupaya menyampaikan imbauan kepada warga sekitar untuk bersama-sama menolak keberadaan pungli.

Di jelaskan kepada warga bahwa pungutan liat adalah pembebanan biaya kepada hal yang tidak seharusnya di kenakan biaya tanpa ada hukum yang secara jelas mengatur tentang biaya tersebut.

Dan karena hal tersebut juga di sampaikan kepada warga untuk lebih jeli dalam membayar biaya di tempat-tempat pelayanan publik agar tidak menjadi korban dari praktek pungli.

Penulis : Makarius Putra Baraga