Polres Bengkayang – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melakukan Press Releas ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. di Mako Polres Bengkayang, Kamis (21/01/21) siang.

Kapolres Bengkayang menjelaskan ini dipandang penting untuk disampaikan karena kepada media dan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang karena keprihatian karena cukup fenomenal.

“Mengawali informasi tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi kurang lebih 9 laporan polisi terhadap pelaku yang jumlah korbannya sampai dengan hari ini mudah-mudahan tidak bertambah lagi ada 10 yang menjadi korban”, ucap Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma.

Terkait perkara dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkayang, AKBP NB. Darma menuturkan kasus ini telah membuat kaget karena modus yang dilakukan oleh tersangka melakukan penipuan bujuk rayu melalui informasi-informasi yang dihubungkan dengan hal-hal gaib.

“Ditemukan beberapa fakta bahwa tersangka memiliki sanggar yang namanya Bawak’ng Nyamo yang diidentifikasi sebagai sanggar tari dayak yang didirikan tahun 2015. Ada tengkuyung dan batu yang dipersiapkan sebelum korban-korban datang kerumah sebagai modus bagi calon korban-korban yang lain”, jelas Kapolres.

“Medus kegiatan itu untuk berkunci batin dengan cara melakukan persetubuhan yang sebetulnya bersadarkan hasil pemeriksaan untuk memenuhi hawa nafsu tersangka”, tambah Kapolres.

AKBP NB. Darma menjelaskan ada beberap korban yang dilakukan persetubuhan lebih dari 1 (satu) kali dengan alasan sampai keluar tengkung dengan batu.

“Ada modus yang dilakukan berulang-ulang sampai berkunci batin sampai didaptkan tengkuyung dan batu yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan terhitung mulai dari bulan agustus tahun 2020 sampai januari kemarin diawali dari satu orang yang melapor hingga korban lainnya ikut melapor”, tutur Kapolres Bengkayang.

Ditemuakan barang bukti berupa Pakaian korban, Mangkok plastic yang berisikan telur, batu kemenyan dan daun sirih, Mangkok kaca yang berisikan beras kuning, Ember cat berisikan dupa, Satu tempayan berisikan beras kuning.

“Tersangka melakukan persetubuan ada dibeberapa TKP Didalam kamar rumah tersangka, Didalam dapur rumah tersangka, Dipondok sawah samping rumah tersangka, Dikebun jagung disamping rumah tersangka, Dikebun karet belakang rumah tersangka yang didapat dari hasil pemeriksaan”, kata Kapolres.

Kapolres Bengkayang menghimbau masyarakat akan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi putra dan putrinya dari modus-modus pelaku.

“Anak harus membangun komunikasi dengan orang tua atau orang yang dianggap menjadi teladan dan pihak untuk mengecek sanggar jangan sampai ada modus-modus yang sama yang duga dilakukan. Kita sebagai warga masyarakat mengkampanyekan perlindungan terhadap kelompok usia rentan anak-anak karena kasus sangat signifikan yang dilakukan oleh orang terdekat korban

“Apabila ada korban yang berkaitan dengan kasus ini jangan ragu-ragu untuk melaporkan supaya tidak terus menerus terjadi dan ada potensi terhadap contoh kasus ini membuat orang percaya apabila berhubungan dengan hal-hal mistis”, tutup Kapolres Bengkayang.

Pelaku yang diketahui bernama JP (36) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.