Polres Bengkayang, Polsek Monterado-Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar pimpin kegiatan sosialisasi larangan melaksanakan hiburan, Pesta Perayaan dan Kerumunan Massa menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 bagi Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Monterado Polres Bengkayang, Rabu (30/12).

Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar mengatakan, bahwa kegiatan Sosialisasi dan Edukasi mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020.

Kali ini sasaran sosialisasi Maklumat tersebut dilakukan di Kantor Desa Gerantung dengan didampingi Kanit Binmas Polsek Monterado Bripka Agung dan Kepala Desa Gerantung Sdr. Erlan S, S.P.

Maklumat Kapolri tersebut menegaskan ke warga masyarakat agar tidak menyelenggarakan Perayaan Natal dan Kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian Tahun, Arak2an/ Pawai dan Karnaval Pesta Perayaan Kembang Api.

“Hal tersebut guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan Masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun Baru”, terang IPDA Kusnandar.

Dengan adanya aksi nyata yang dilakukan Polsek Monterado ini diharapkan masyarakat dapat mengerti serta sadar akan bahaya penyebaran virus Covid19/Corona.

Penulis: Humas Polsek Monterado