Polres Bengkayang – Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Maklumat mengenai kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam melaksanakan libur Natal dan Tahun baru 2021.

Untuk itu, Personel Polsek Teriak Polres Bengkayang Polda Kalbar melaui Kanit Sabhara Polsek Teriak Bripka Eko. W, melakukan menempelkan Maklumat Kapolri di Obyek Wisata Alam Setangga Lestari yang berada di Desa Sebente Kec. Teriak, Selasa (29/12/2020).

Adapun isi maklumat dengan nomor Mak/4/XII/2020 tersebut berisikan mengenai aturan-aturan yang harus di taati masyarakat dalam meraya melakukan perayaan Natal dan Tahun baru yang tetap dalam protokol kesehatan.

“Tentu saja tujuan di keluarkannya maklumat Kapolri ini bertujuan untuk mencegah timbulnya klaster baru penularan virus Covid-19 yang di khawatirkan timbul akibat dari adanya perayaan Natal dan Tahun Baru yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan”, ucap Kapolsek Teriak IPDA Jumadi, S.H.

“Oleh karenanya melakukan penempelan maklumat tersebut agar sekiranya dapat di baca dan di patuhi hal tersebut oleh masyarakat sekitar maupun wisatawan yang berkunjung ke Setangga Lestari ini”, tambahnya.

“Hal tersebut sangat penting untuk di sampaikan kepada masyarakat, menjelang perayaan Tahun baru ini mengingat biasanya perayaan Tahun baru menimbulkan adanya keramaian masyarakat dan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan penerapan protokol kesehatan”, tutup Kapolsek Teriak.