Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Desa Jesape Bripka Ali Imron laksanakan Penempelan Maklumat Kapolri di Desa binaannya,Senin (28/12/2020).

Dalam sambangnya kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Jesape laksanakan Penempelan Maklumat Kapolri Nomor:Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Liburan Natal dan Tahun Baru Tahun 2021,isi dari Maklumat Kapolri adalah untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang orang banyak ditempat umum berupa :
a. Pereyaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. Arak-arakan,pawai dan karnaval
d. Pesta menyalakan kembang api

Dari beberapa hal yang telah dimaklumatkan oleh Kapolri tersebut dapat diambil kesilpulan bahwa Polri sangat peduli terkait Protokol kesehatan demi mencegah penularan virus covid-19 yang semakin tinggi tingkat penularannya dan apabila masih ditemukan perbuatan masyarakat dalam hal perayaan Natal dan tahun baru 2021 yang bertentangan dengan isi dari maklumat tersebut diatas maka setiap Anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambangnya Bripka Ali imron juga tidak bosan dan hentinya mengingatkan warga binaannya untuk selalu memperhatikan dan selalu mematuhi Protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih sangat tinggi penularannya.

Ditempat terpisah pada saat di Konfirmasi Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana membenarkan bahwasanya kegiatan tersebut akan selalu masif dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek ledo kepda warga binaannya masing – masing dengan tujuan agar warga tetap waspada dan tidak menganggap remeh terkait Covid-19 ini,tutupnya.