Polres Bengkayang – Bertempat di ruang rapat Camat Capkala Kab Bengkayang telah Di Laksanakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) jelang perayaan ibadah Natal dan tahun baru 2020. Rabu (16/12/20).

Hadir Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Ini Antara Lain Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon , Camat Capkala Onestinus, Sekcam Yovinus Bevo, STP, MM, Kepala KUA Abd. Mutalib, Kapuskesmas Edi susanto, A.Md, S. Kep, KUPT Pendidikan Arbinus, Para Kades Se-Kec. Capkala.

Dalam rapat koordinasi disepakati hal-hal sbb :
1. Mencegah klaster baru Covid – 19 di Kecamatan Capkala
2. Agar masyarakat Kec. Capkala menerapkan protokol Kesehatan
3. Melakukan penyemprotan Disinfektan keseluruh tempat ibadah ( Masjid, gereja dan Vihara ) sebelum pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru
4. Melarang adanya kerumunan masa pada saat Natal dan tahun baru.
5. Menyampaikan kepada para pengurus geraja agar menyiapkan tempat cuci tangan, masker dan menjaga jarak
6. Membatasi jumlah masyarakat yang akan melaksanakan misa di gereja pada saat perayaan Natal 2020 dan tahun Baru 2021
7. Pada tanggal 21, 22 dan 31 Desember melakukan penyemprotan Disinfektan secara serempak di wilayah kecamatan hingga Desa.

Kapolsek Capkala Ipda L. Simbolon ditemui ditempat terpisah mengatakan “Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menyamakan presepsi tentang penanganan Covid-19 jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, agar masing-masing gugus tugas bersinergi pendisiplinan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kec. Capkala Kab. Bengkayang.

“Forkopimcam selalu rutin melakukan kegiatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan berupa sangsi teguran tertulis dalam dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Bengkayang no. 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum serta wajib Menggunakan Masker dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab. Bengkayang.” Ujar Kapolsek.
Penulis: Binmas Capkala.