
polres bengkayang,Polsek jagoi babang-Saat patroli rutin di wilayah hukum kecamatan jagoi babang Bripka Sudarno menyampaikan pengertian karhutla kepada warga yang di sambangnya
Jumaat (27/11/2020)
Dengan membawa banner karhutla Bripka Sudarno memberikan pemahaman dan pengertian tentang karhutla/Kebakaran hutan dan lahan melalui penjelasan yang di sampaikan kepada masyarakat diharapkan bisa di mengerti oleh warga, Bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan serta menyebabkan terbakarnya hutan maka perbuatan tersebut bisa di proses hukum
Bripka sudarno menjelaskan “Melalui imbauan tersebut diharapkan tidak ada warga dan masyarakat yang menjadi pelaku karena melakukan karhutla, Untuk itu kami perlu menyampaikan kepada masyarakat agar jangan melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan”. Tutur Bripka Sudarno
Penulis:Humas polsek jagoi babang
