Polres Bengkayang – Kanit Reskrim Aipda Nyartono dan dan Kanit Provos polsek Teriak Bripka Ridwan lakukan penindakan terhadap pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat, Senin (23/11/2020).

Dilaksanakan nya kegiatan penindakan oleh kanit Reskrim dan Kanit Provos polsek Teriak ini adalah di dasarkan dengan Surat Telegram Kapolres Bengkayang Nomor : STR/88/XI/OPS.1.3./2020.

Adapun isi dari surat Telegram Kapolres Bengkayang ini adalah tentang penindakan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat.

Maka dalam hal ini penyakit masyarakat yang masih banyak di temukan di wilayah kec. Teriak adalah masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras.

Tentu saja hal tersebut beresiko tinggi menimbulkan tindak pidana dari hasil mengkonsumsi miras maka seseorang akan hilang kesadaran karena di bawah pengaruh alkohol.

Dan penindakan yang di lakukan adalag dengan merazia toko-toko yang menyediakan atau memperjual belikan minuman keras.

Selanjutnya kepada pemilik toko yang menyediakan miras tersebut harus menerima sanksi berupa surat teguran tertulis dari pihak Polsek Teriak.

Penulis : Makarius Putra Baraga