
Polres Bengkayang – Personil Polsek Teriak Brigadir R. Deli, berikan penjelasan kepada warga bahwa pungli adalah perbuatan yang salah, Rabu (18/11/2020).
Tetkait praktek pungutan liar hal tersebut memang merupakan salah satu kegiatan yang bersifat melawan hukum dan tidak di benarkan.
Bahkan bagi pelaku yang terbukti melakukan praktek pungli baik yang menerima atau pun yang memberi keduanya dapat di pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka dari itu untuk mencegah adanya perbuatan pungli di wilayah hukum polsek Teriak maka Personil Polsek Teriak memberikan penjelasan bahwa pungli adalah kegiatan yang salah.
Dengan adanya kegiatan memberikan penjelasan mengenai pungli ini di harapkan ke depan masyarakat menjadi mengerti dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat pungli.
Penulis : Makarius Putra Baraga
