
POLRES BENGKAYANG – Mengantisipasi adanya pungutan liar ditingkat dusun r Bhabininkamtibmas Polsek Lumar Polres bengkayang Polda Kalbar Bripka andi melaksanakan sosialisasi saber pungli kepada kadus doyot desa magmagan karya Kec lumar Kamis, (5/11/2020)
Bripka andi selaku Bhabinkamtibmas desa magmagan karya ini menyampaikan kepada kadus adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bhabinkamtibmas polsek lumar mensosialisasi saber pungli untukbmengingatkan kepada kadus untuk benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya dibidang pelayanan
Selain sosialisasi saber polsek Lumar juga Memberikan imbauan dan mensosialisasikan pergub kalbar nomor 110 tahun 2020 perbup bengkayang Nomor 36 tahun 2020 guna mencegah adanya Penyebaran COVID-19 dengan Mengikuti Protokol kesehatan.
Kapolsek Lumar Ipda Sunarli,S.Sos,M.H menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
