
Polres Bengkayang – Anggota Polsek Teriak Brigadir Inti rutin laksanakan pencehahan kabut asap dan karhutla, Jumat (30/10/2020).
Pencegahan kabut asap dan kebakaran hutan lahan adalah salah satu kegiatan uang rutin di laksanakan oleh anggota Polsek Teriak.
Mengingat di wilayah kecamatan Teriak sendiri masih banyak warga yang berprofesi sebagai petani yang membuka lahan pertanian dengan metode di bakar.
Namun anggota Polsek Teriak berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat di mengerti bahwa membakar hutan dan lahan adalah kegiatan yang di larang.
Maka anggota Polsek Teriak menjelaskan kepada warga bahwa akibat dari pembakaran hutan dan lahan adalah timbulnya kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan penyakit apa bila terhirup oleh tubuh.
Oleh karena nya anggota Polsek Teriak mengharapkan setelah di berikan imbauan masyarakat dapat mengerti bahwa kegiatan membakar hutan dan lahan di larang serta dapat menimbulkan dampak yang berbahaya, sehingga ke depan tidak di temukan lagi ada nya warga yang membuka lahan dengan cara di bakar.
Penulis : Makarius Putra Baraga
